|
Rahmi Jened adalah otoritas di bidang Hukum Perdata, Hukum Bisnis, dan Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Ia menyelesaikan pendidikan S1 (1988) di Fakultas Hukum, S2 (1998) dan S3 (2006) di Program Pascasarjana, Universitas Airlangga. Pada Tahun 2006, tidak hanya lulus sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cum Laude, ia juga dianugerahi penghargaan "Lulusan Terbaik Universitas Airlangga". Rahmi Jened menjadi dosen PNS di Universitas Airlangga sejak tahun 1990. Ia dua kali meraih penghargaan ‘Dosen Terbaik Airlangga’, tahun 2006 dan 2007 berturut-turut. Ia kemudian menjadi Profesor Hukum penuh, dilantik pada 2008. Di usia 43 tahun, kala itu ia adalah salah satu profesor termuda di Indonesia. Pada tahun 2010, ia mendapat kehormatan terpilih sebagai salah satu dari "100 Perempuan Peneliti Berprestasi Indonesia", sebuah penghargaan yang diberikan secara kolaboratif oleh Kementerian Pemberda-yaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO). Ia memiliki pengalaman yang luas dalam melakukan penelitian tentang Hukum Perdata dan Bisnis, Hukum Perusahaan dan Penanaman Modal, serta Hukum Kekayaan Intelektual. Rahmi Jened juga aktif di beberapa organisasi profesional sepanjang karirnya sebagai akademisi dan praktisi hukum. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Fakultas Hukum Universitas Airlangga sejak 1998 hingga 2000. Ia adalah perancang kontrak hukum dan deskripsi patent pada Unit Pelayanan Teknis KI, Sentra KI Universitas Airlangga dari tahun 2000 hingga 2007. Ia ditunjuk sebagai Ketua Ad-Hoc dari Sentra KI Universitas Airlangga sejak tahun 2007 hingga 2009. Dalam perannya di Sentra KI, ia membantu dan mewakili civitas akademika Airlangga untuk mendapatkan kepemilikan HKI berupa surat pencatatan ciptaan, sertifikat paten, sertifikat merek, dan sertifikat desain industri. Tusuk gigi setengah sonde, antibodi monoklonal, dan obat pencegah keloid merupakan temuan invensi sivitas akademika Airlangga, yang sertifikat-sertifikat patennya telah diterbitkan DJKI. Rahmi Jened pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Industri dan Sertifikasi Kekayaan Intelektual pada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Timur dari tahun 2007 hingga 2012. Ia aktif sebagai Anggota Dewan Pembina untuk dua asosiasi, Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) sejak tahun 2010 dan Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) sejak tahun 2012. Ia juga merupakan mediator dan arbiter pada Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) sejak 2012. Dia merupakan Wakil Dekan Bidang Kerjasama, Pengembangan dan Sistem Informasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga( 2007 - 2010) Dia merupakan Arbiter tersertifikasi dari Institute Arbiter Indonesia |
Ia juga menerima berbagai penghargaan beasiswa dari 1994 hingga 2021 1994Proyek ‘Hukum Ekonomi dan Sistem Pengadaan yang Lebih Baik’ (ELIPS), didanai oleh USAID dan diimplemen-tasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan, di Jakarta 1997Pada tahun 1997 , Rahmi Jened dikirim ke pelatihan HKI II di University of Technology Sydney ( UTS) , Australia setelah menjadi peserta terbaik dalam pelatihan HKI di dalam negeri yang diselenggarakan oleh Indonesia- Australia Specialized Training Project ( IASTP ). 1999Kursus Pelatihan Hak Kekayaan Intelek-tual untuk Staf Operasional Klinik dan Pengacara Kekayaan Intelektual, didanai oleh Japan Institute of Invention and Innovation (JIII) dan diselenggarakan di Association for Overseas Technical Scholarship (AOTS), di Tokyo – Jepang 2003Pelatihan Kekayaan Intelektual bagi Praktisi Kekayaan Intelektual, juga dikoordinasikan oleh JIII dan AOTS serta merupakan kerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), di Tokyo – Jepang 2004Proyek Uni Eropa dan ASEAN tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (ECAP) II, didanai oleh Uni Eropa dan ASEAN, dilaksanakan oleh European Patent Office (EPO) bekerja sama dengan Munich Intellectual Property Law Center (MIPLC) Max Planck Institute for Intellectual Property and Competition Law, di Munich – Jerman 2005ECAP II didanai oleh Uni Eropa dan ASEAN, dilaksanakan oleh EPO, bekerja sama dengan Queen Mary University of London (QMUL), di London – Inggris Raya 2008Pelatihan Keunggulan Kompetitif melalui Kerjasama Universitas, didanai oleh Deutscher Akademischer Austauschdienst (DAAD), diadakan di Universitas Hamburg, Hamburg – Jerman 2018Training of Trainers (ToT) tentang Kekayaan Intelektual dalam Dunia Digital, didanai oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), dilaksanakan oleh Akademi Kekayaan Intellektual Indonesia (IIPA) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia (DJKI Indonesia) 2019
2020
2021Kolokium WIPO-WTO ke-17 untuk Pengajar Kekayaan Intelektual, yang didanai oleh WIPO dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dilakukan secara virtual karena pandemi. |
Rahmi Jened banyak menulis dan karya-karyanya yang paling representatif adalah:
Penyalahgunaan Hak Eksklusif: Hak Kekayaan Intelektual, oleh Airlangga University Press (AUP)
"'Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan" oleh Raja Grafindo Persada (Rajawali Press)
"Hukum Hak Cipta (Copyright Law)", oleh Citra Aditya Bakti
"Hukum Merek (Trademark Law) di Era Global dan Ekonomi Terintegrasi", oleh Kencana (Prenada Media Group)
"Teori Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung (Direct Investment)", oleh Kencana (Prenada Media Group).
![]() |
![]() |
![]() |
|
Zaenal memiliki pengalaman dan pengetahuan yang mendalam di bidang Hukum Tanah dan Properti Riil serta Hukum Perlindungan Konsumen. Selain itu, ia sangat penuh semangat tentang menciptakan koneksi yang nyata dan meningkatkan kehidupan komunitas marginal. Ia selalu berupaya bersungguh-sungguh agar bisa membantu yang membutuhkan. Pada tahun 1993, ia menjadi Pembina Pramuka dalam ‘The First World Community Development (COMDEV)’ di Desa Lebak Harjo, Malang. Lalu, tahun 1995, ia menjadi Panitia 'Arung Samudra’, sebuah kolaborasi dengan Angkatan Laut Indonesia. Pada akhir 1990-an, ia terlibat dalam proyek yang berhasil mengubah pendapatan pajak rokok di Batu: dari dibayarkan ke pemerintah pusat (dihitung sebagai pendapatan negara) menjadi dikembalikan ke pemerintah administrasi lokal Batu (dihitung sebagai pendapatan lokal Batu). Sejak tahun 1993, wilayah Batu merupakan wilayah administrasi yang merupakan bagian dari Kabupaten Malang. |
Zaenal Mustafa, S.H., MH., CMC., CCDNamun, dengan keberhasilan proyek pemasukan pajak rokok, pada tahun 2001, proyek tersebut membuahkan hasil, atau setidaknya, sangat berkontribusi dalam, terbentuknya Kota Batu yang mandiri, terpisah dari Kabupaten Malang. Pada tahun 2006 dan 2007, ia mengikuti Kursus Pelatihan Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan pada tahun 2008, ia mendirikan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) yang independen. Pada tahun 2010, Zaenal mengikuti Program Pelatihan Lembaga Industri Kecil Menengah Indonesia (LIKMI) dan diangkat menjadi Ketua LIKMI Cabang Malang Raya tahun yang sama. Tahun 2013, ia menjadi Managing Partner pada Rahmi Jened & Partners. Pada 2015, ia aktif terlibat dalam Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Provinsi Jawa Timur. Dalam karirnya sebagai anggota aktif Kongres Advokat Indonesia (KAI), ia ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) KAI Malang Raya dari tahun 2014 hingga 2017 (pengurus tingkat kabupaten/ kota). Dari 2007 hingga saat ini, ia menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KAI Jawa Timur (pengurus tingkat provinsi). Selama lebih dari dua dekade, ia telah membantu atau memfasilitasi pendirian beberapa komunitas akar rumput yang tujuan umumnya adalah untuk memberda-yakan masyarakat agar menjadi lebih banyak keterampilan dan pengetahuan, serta untuk mengetahui bagaimana pendanaan dari lembaga keuangan dan lembaga perbankan dapat lebih mudah diakses. Contoh komunitas-komunitas tersebut adalah: Serikat Sopir Indonesia (SSI), Serikat Petani Nusantara (SPN), Persatuan Praktisi dan Pelaku Seni dan Budaya Lokal, dan Nuswantoro Guardian Service (NGS, yang merupakan serikat unik yang bertujuan untuk melindungi budaya, lingkungan alam dan sumber daya lokal). Sejak 2018, Zaenal ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komunitas Perlindungan Apel Tropis Batu dan sangat aktif sebagai Pelatih Indikasi Geografis. Lebih lanjut, ia menjadi Mediator dan Konsiliator Bersertifikat (CMC) serta Perancang Kontrak Bersertifikat (CCD) pada tahun 2020, setelah lulus dari Kursus Pelatihan Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Jimly School of Law & Government (JLSF). |