Managing Partner

Zaenal Mustafa, S.H., MH., CMC., CCD


02 Zaenal Mustafa

Zaenal memiliki pengalaman dan pengetahuan yang mendalam di bidang Hukum Tanah dan Properti Riil serta Hukum Perlindungan Konsumen. Selain itu, ia sangat penuh semangat tentang menciptakan koneksi yang nyata dan meningkatkan kehidupan komunitas marginal. Ia selalu berupaya bersungguh-sungguh agar bisa membantu yang membutuhkan.

Pada tahun 1993, ia menjadi Pembina Pramuka dalam ‘The First World Community Development (COMDEV)’ di Desa Lebak Harjo, Malang. Lalu, tahun 1995, ia menjadi Panitia 'Arung Samudra’, sebuah kolaborasi dengan Angkatan Laut Indonesia. Pada akhir 1990-an, ia terlibat dalam proyek yang berhasil mengubah pendapatan pajak rokok di Batu: dari dibayarkan ke pemerintah pusat (dihitung sebagai pendapatan negara) menjadi dikembalikan ke pemerintah administrasi lokal Batu (dihitung sebagai pendapatan lokal Batu). Sejak tahun 1993, wilayah Batu merupakan wilayah administrasi yang merupakan bagian dari Kabupaten Malang.


 

Namun, dengan keberhasilan proyek pemasukan pajak rokok, pada tahun 2001, proyek tersebut membuahkan hasil, atau setidaknya, sangat berkontribusi dalam, terbentuknya Kota Batu yang mandiri, terpisah dari Kabupaten Malang.

Pada tahun 2006 dan 2007, ia mengikuti Kursus Pelatihan Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan pada tahun 2008, ia mendirikan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) yang independen.

Pada tahun 2010, Zaenal mengikuti Program Pelatihan Lembaga Industri Kecil Menengah Indonesia (LIKMI) dan diangkat menjadi Ketua LIKMI Cabang Malang Raya tahun yang sama. Tahun 2013, ia menjadi Managing Partner pada Rahmi Jened & Partners. Pada 2015, ia aktif terlibat dalam Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Provinsi Jawa Timur.

Dalam karirnya sebagai anggota aktif Kongres Advokat Indonesia (KAI), ia ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) KAI Malang Raya dari tahun 2014 hingga 2017 (pengurus tingkat kabupaten/ kota). Dari 2007 hingga saat ini, ia menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KAI Jawa Timur (pengurus tingkat provinsi).

Selama lebih dari dua dekade, ia telah membantu atau memfasilitasi pendirian beberapa komunitas akar rumput yang tujuan umumnya adalah untuk memberda-yakan masyarakat agar menjadi lebih banyak keterampilan dan pengetahuan, serta untuk mengetahui bagaimana pendanaan dari lembaga keuangan dan lembaga perbankan dapat lebih mudah diakses. Contoh komunitas-komunitas tersebut adalah: Serikat Sopir Indonesia (SSI), Serikat Petani Nusantara (SPN), Persatuan Praktisi dan Pelaku Seni dan Budaya Lokal, dan Nuswantoro Guardian Service (NGS, yang merupakan serikat unik yang bertujuan untuk melindungi budaya, lingkungan alam dan sumber daya lokal).

Sejak 2018, Zaenal ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komunitas Perlindungan Apel Tropis Batu dan sangat aktif sebagai Pelatih Indikasi Geografis. Lebih lanjut, ia menjadi Mediator dan Konsiliator Bersertifikat (CMC) serta Perancang Kontrak Bersertifikat (CCD) pada tahun 2020, setelah lulus dari Kursus Pelatihan Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Jimly School of Law & Government (JLSF).